Rabu, 27 April 2011

Kerajaan Kubu (KAL-BAR)

Kesultanan Kubu yang dikenal diantara kerajaan yang ada di Kalbar mempunyai nama besar Al-Idrus adalah gelar marga dari Bani Alawi yang bermakna “keturunan Alawi”. Alawi adalah cucu Ahmad bin Isa yang dilahirkan di Hadramaut. Ahmad bin Isa Al-Muhajir, nasab Bani Alawi turunan dari Sayyidul Al-Husain ra, keturunan nabi Muhammad saw, telah meninggalkan Basrah di Iraq bersama keluarga dan pengikut-pengikutnya pada tahun 317H/929M untuk berhijrah di Hadramaut di Yaman Selatan.

Sayyid Idrus bin Sayyid Abdulrrahman Al-Idrus. Lahir malam kamis 17 Ramadhan 1144 H atau sekitar 1732 Masehi di kampung Riyadh Terim (Hadral maut), mulai membuka perkampungan baru tahun 1775 Masehi. Pada tahun 1780 Masehi (1199 H) baru dengan resminya bergelar Tuan Besar raja Kubu. Catatan sejarah bahwa Beliau pernah singgah di Batavia bersama Al-Habib Husain bin Abubakar Al-Idrus (Makam Keramat Luar Batang, Jakarta Utara). Tuan Besar Kubu (1772-1795). Syarif Idrus Al-Idrus kawin dengan H.H. Pangeran Ratu Kimas Sri Susuhanan Mahmud Badaruddin I Jayawikrama Candiwalang Khalifatul Mukminin Sayyidul Iman, Sultan Of Palembang pada tahun 1747 Wafat pada tahun 1795.
( Datangnya bangsa Belanda di Indonesia mempunyai pengaruh yang luar biasa dengan sewenangnya pemerintah Belanda menurunkan Syarif Abbas Al-Idrus (1800 – 1911) dari jabatan Tuan Besar Kesultanan Kubu. Penurunan ini atas dukungan sepupuhnya, Syarif Zainal Al-Idrus ketika terjadi perebutan jabatan Sultan pada tahun 1911 – 1921. Syarif Zainal Al-Idrus yang dilahirkan pada tahun 1851, dilantik menjadi Tuan Besar Kesultanan Kubu pada 15 Januari 1912. Menyerahkan wewenang Kesultanan kepada Dewan Kabupaten pada 1919. Di turun tahtakan tanpa adanya pilihan penganti pada 11 April 1921. Delapan tahun kemudian, tidak adanya pewaris tahta baru, selama kurun waktu hanyalah “Pelaksana sementara” (temporary ruler).

Syarif Shaleh di lahirkan pada tahun 1881. dikenal sebagai pelaksana sementara kesultanan, pada September 1921. Di lantik menjadi Tuan Besar Kubu pada 7 Februari 1922 ditangkap oleh Jepang pada 23 November 1943 dan dibunuh Jepang pada 28 Juni 1944. Beliau menjadi Tuan Besar Kubu tahun 1921 – 1943 mendapat kehormatan dari pemberian wewenang sebagai sultan akan tetapi tertahan saat kedatangan tentara Jepang di Mandor pada tahun 1943. Dewan kesultanan dan keluarga bangsawan tak semudah menyetujui penganti Syarif Shaleh, pemerintah Minsebu (Pemerintah Jepang di Kalimantan Barat di tahun 1945 tidak punya waktu untuk mengisi kekosongan tahta kerajaan Kubu setelah Syarif Shaleh Al-Idrus terbunuh. Jepangpun menyerahkan persoalan pengantian itu kepada Dewan Kerajaan yang anggotanya terdiri dari kaum kerabat raja dan pembesar-pembesar tinggi kerajaan . Atas usul dan pendapat Dewan Kerajaan, Jepang merencanakan menetapkan Syarif Hasan sebagai pemangku jabatan raja; rencana ini tidak terlaksana karena Jepang meninggalkan Indonesia.

Setelah Jepang meninggalkan Indonesia akibat kekalahan tentara Jepang melawan Sekutu dalam perang Asia Timur Raya bangsa Indonesia masih harus menghadapi orang-orang Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Orang Belanda yang tergabung dalam Nederland India Civil Administration (NICA) datang ke Indonesia dengan membonceng pasukan Sekutu yang akan melujuti persenjataan tentara Jepang.Pada tanggal 29 September 1945 tentara Australia sebagai perwakilan pasukan Sekutu mendarat di Pontianak. Residen Asikin Nur menyerahkan kekuasaannya kepada Van Der Zwaal dari NICA..Kalbar dibentuk menurut ordonasi 22 Oktober 1946 mempersatukan diri dengan kedua belas zelfbestuur yang sejak dahulu terdapat dikalbar menjadi satu federasi kekuasaan terpenting yang terletak dalam tangan zelfbestuur diserahkan kepada Dewan Kalimantan. Kedudukan istimewah daerah Kalimantan Barat (DIKB) ditetapkan dalam satu dokumen oleh komisi jenderal yang mewakili pemerintahan Belanda., dokumen tersebut ditandatangani komisi jenderal tersebut dan oleh ketua dan para wakil Dewan Kalimantan Barat. ( Statuut Kalbar tertanggal 12 Mei 1947) Stauut ini dicatat dalam Staat blad 1948 No.58.

Dr. Van Mook membentuk banyak negara baru yang bertentangan dengan persetujuan Linggarjati dan Renville. Awal April 1948 Pemerintah Belanda telah mengumumkan susunan dewan-dewan perwakilan negara-negara dan daerah-daerah buatan Van Mook yang telah selesai, sedangkan diwaktu linggarjati yang ada hanya baru NIT. Dewan Kalimantan Barat beranggotakan 40 orang, 22 dipilih (15 bangsa Indonesia dan 7 Cina), 15 ditunjuk oleh Zelfbestuur, 2 orang Belanda serta seorang dari golongan kecil yang diangkat oleh Kepala Daerah

Konsolidasi di Kalbar dilakukan oleh Belanda tgl, 15 Maret 1948 dilakukan pemilihan untuk daerah Kalbar yang harus dipilih 8 suku Dayak, 7 suku Indonesia, 7 Cina. Pada tgl, 12 Mei 1948 dilakukan reorganisasi Dewan Kalbar Dewan Pemerintah terdiri atas :

1. M.W. Nieuwenhuisen, J.C. Oevang Oeray Lim Bak Meng A.F. Korak Mohamad Saleh

Zelfbestuurders yang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan adalah :

2. R. Abubakar Panji Anom, Tengku Mohamad, Ade Moh.Johan ,Gusti Mustaan Gusti Koleh, Gusti Ismail, Gusti Mohamad Thaufik, Gusti Aplah, Amran Salim, Syarif Hasan, Gusti Makhmud, Hasan Adenan, Abang Bakri

Anggota lainnya adalah :

3. 1 I.A.Kaping, F.C. Palaunsuka, M.Linggi, P.Denggok, M.Jaman, P.F. Banteng, Haji Sudhi, Uray Ibrahim, N.Winokan, Mansyur Rivai, Mohamad Bakri, M.Taib, Mas Syahdan, Lim Liat Nyan, Bong Chun Fat, Sim Tek Hui, Cung Ling Sen, Tio Kiang Sun, Ng.Ciauw Hien, F. Brandenburg van der grooden, Gulam Abas bin Abdulhusin.

Kedatangan bangsa Belanda yang membonceng NICA maka eksistensi Syarif Hasan Bin Zein Al-Idrus (masuk dalam dua belas zelfbestuur ). Stantsblad 1946 no. 17 daerah yang tidak termasuk zelfbestuur dapat diberi kedudukan yang sama dengan daerah zelfbestuur oleh letnan Gubernur Jenderal dinamakan neo-zelfbestuur.Kalbar dibentuk menurut ordonasi 22 Oktober 1946 mempersatukan diri kedua belas zelbestuur yang sejak dahulu telah terdapat di Kalbar menjadi satu federasi., sehingga wilayah Kerajaan Kubu yang menjadi tanggungjawab Sy Hasan bin Zein Al –Idrus diakui oleh Belanda, ia ikut menandatangi Zelfbestuurders. Pada tanggal 12 Mei 1948 yang dilakukan reorganisasi Dewan Kalimantan Barat.

Syarif Hasan bin Zein Al-Idrus baru menerima pengesahan sebagai pemimpin kesultanan Tuan Besar Kubu dan terpilih sebagai head of the self-governing monarchy (pemimpin kerajaan pada 16 Agustus 1949. Pada tanggal 5 April 1950 Sultan Hamid II masih bersatus sebagai Menteri Negara RIS ditangkap dengan tertangkapnya Sultan Hamid II maka DIKB (Daerah Istimewah Kalimantan Barat) dan kerajaan-kerajaan Swapraja yang ada di Kalimantan Barat dinyatakan bubar. Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber : M.Natsir,Sos.M.Si Informasi Budaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar